Tugas Ombudsman



Apa itu Ombudsman??

Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.


Apakah Tugas Ombudsman??

Tugas Ombudsman Republik Indonesia adalah:


  • Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan.
  • Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.
  • Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
  • Membangun jaringan kerja.
  • Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Demikian Penjelasan singkat mengenai ombudsman. Semoga bermanfaat.

Sumber :
http://www.ombudsman.go.id/profiles/index/pftt
https://id.wikipedia.org/wiki/Ombudsman_Republik_Indonesia

0 Response to "Tugas Ombudsman"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel