Tugas dan Fungsi Bank
TUGAS DAN FUNGSI BANK
Tugas Bank :
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya dan melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
- Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
- Menetapkan penggunaan alat pembayaran
3. Mengatur dan mengawasi bank
Tugas Bank Central
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Mengatur dan mengawasi perbankan
Tugas Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, tabungan
- Memberi kredit
- menerbitkan surat pengakuan utang
- membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undangundang
Tugas Bank Perkreditan Rakyat
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- memberikan kredit
- menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
- berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yangditetapkan oleh Bank Indonesia
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain.
Fungsi bank :
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
- Agent of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
- Agent of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sector riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
- Agent of Service
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
Sumber :
http://dessputadoncia.blogspot.com/2013/04/13jelaskantugasdanfungsibank.html
http://andrelucky.blogspot.com/2013/03/tugasfungsibank.html
http://arlanwidiantara.blogspot.com/2013/03/tugasdanfungsibank.html
0 Response to "Tugas dan Fungsi Bank"
Post a Comment