Tugas dan Fungsi MPR
Apakah Tugas MPR?
MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan salah satu lembaga tinggi Negara yang memiliki peran yang sangat penting. Bersama dengan lembaga DPR, MPR merupakan lembaga yang menampung suara rakyat dan merupakan lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif di Negara Indonesia.
Berikut adalah tugas dan fungsi MPR :
Tugas MPR
Berikut ini adalah beberapa tugas dan juga wewenang yang dimiliki oleh MPR sebagai lembaga legislatif yang ada di Indonesia :
1. Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar
Tugas dan juga wewenang dari lembaga MPR yang pertama adalah mengubah dan juga menetapkan undang-undang dasar. Seperti kita ketahui, undang-undang dasar atau yang kita kenal dengan nama UUD 45 merupakan salah satu landasan Negara yang memiliki semboyan bhinneka tunggal ika ini.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna
Tugas lainnya yang dimiliki oleh MPR adalah tugas melantik presiden baru. Ya, sebagai sebuah Negara demokrasi yang dipimpin oleh presiden, maka dibutuhkan sebuah lembaga Negara perwakilan rakyat yang mampu mengemban tugas dalam melantik dan mensahkan presiden dan juga wakil presiden.
3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan
Tugas dan wewenang lainnya dari lembaga MPR adalah untuk melakukan pemberhentian kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden, baik salah satu, ataupun keduanya, ketika terbukti melakukan hal yang melanggar hukum, kode etik, dan sebagainya. Biasanya, MPR dalam hal ini akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu mengenai kasus ataupun perilaku yang melanggar yang dilakukan oleh pemimpin Negara tersebut yang menjadi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan, ataupun mengundurkan diri
Terkadang dalam Negara demokrasi yang dipimpin oleh seorang presiden, hal ini sering terjadi, dimana presiden meninggalkan kursi jabatannya. Ketika presiden sudah berhenti dan meninggalkan jabatannya, maka MPR memiliki kewenangan dan juga tugas untuk melantik dan mengangkat wakil presiden menjadi presiden, untukmengisi kursi kosong yang ditinggalkan presiden terdahulu.
5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, apabila terdapat kekosongan jabatan wakil presiden
Sama seperti point sebelumnya, MPR juga memiliki tugas dan juga kewenangan untuk memilih wakil presiden, apabila posisi wakil presiden kosong. Dalam hal ini, MPR dapat memilih beberapa pilihan wakil presiden yang diajukan oleh presiden, untuk menduduki posisi wakil presiden.
Fungsi MPR
Berikut adalah fungsi dari Majelis Permusyawaratan Rakyat
1. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat mengawasi jalannya pemerintahan
Fungsi pertama dari lembaga pemerintahan MPR yang pertama adalah untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif, yang dalam hal ini adalah presiden. Fungsi ini dilakukan tidak lain dan juga tidak bukan adalah untuk mengawasi kinerja presiden, dan juga mengawasi segala bentuk kebijakan dan juga peraturan yang dibuat oleh presiden.
2. Sebagai pemegang kekuasaan legislatif
Fungsi berikutnya dari MPR menurut UUD 1945 adalah sebagai pemegang kekuasaan legislative. Hal ini berarti MPR memiliki fungsi untuk membuat dan juga menyusun undang-undang, yang dapat menyuarakan suara rakyat, sehingga dapat memunculkan suatu peraturan perundang-undangan baru yang dapat mengayomi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia secara luas dan umum.
Sumber :
https://guruppkn.com/tugas-dan-fungsi-mpr
http://korydiana.blogspot.com/2014/12/tugas-dan-wewenang-presiden-wapres-mpr.html
0 Response to "Tugas dan Fungsi MPR"
Post a Comment