Tugas, Kewajiban dan Wewenang Kepala Desa


Apakah Tugas, Kewajiban dan Wewenang Kepala Desa??

Secara eksplisit Pasal 26 ayat (1) mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu: (i) Menyelenggarakan pemerintahan desa, (ii) Melaksanakan pembangunan desa, (iii) Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan, (iv) Memberdayakan masyarakat desa. Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini.


Pasal 26
Ayat (1)
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ayat (2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa.
  • Memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
  • Menetapkan peraturan desa.
  • Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa.
  • Membina kehidupan masyarakat desa
  • Membina ketentramana dan ketertiban masyarakat desa
  • Membina dan meningkatkan perekonimian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa.
  • Mengembangkan sumber pendapatan desa.
  • Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa.
  • Memanfaatkan teknologi tepat guna.
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ayat (3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

  • Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
  • Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  • Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.
  • Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  • Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.



Ayat (4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

  • Memegang teguh mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  • Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  • Menaati dan menegaskkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  • Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
  • Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  • Mengelola keuangan dan aset desa;
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  • Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa; dan
  • Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Demikian Tugas, Kewajiban dan Wewenang Kepala Desa yang dapat kami sampaikan. Semoga Bermanfaat. Terimakasih.

0 Response to "Tugas, Kewajiban dan Wewenang Kepala Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel