Fungsi Partai Politik



Apakah Fungsi Partai Politik?

Indonesia sebagai penganut demokrasi pancasila memilih sistem multi partai dengan berbagai macam tujuan atau fungsi, diantaranya :

1. Sebagai Sarana Komunikasi Politik

Partai politik bertindak sebagai salah satu sarana komunikasi dalam dunia politik. Jika dilihat dari segi ini, tugas yang dimiliki partai politik adalah :

  • Sebagai penyalur berbagai macam pendapat dan aspirasi dari masyarakat yang nantinya akan ditampung dan disatukan menjadi satu kesatuan guna menghasilkan tujuan yang sama. Proses tersebut dinamakan interest agregation atau penggabungan kepentingan.
  • Sebagai perantara penyebarluasan kebijakan-kebijakan yang berasal dari pemerintah kepada warga negaranya. Dalam hal ini partai politik bertindak sebagai pendengar bagi pemerintah dan bertindak sebagai pengeras suara bagi warga negara.

Jadi kesimpulannya adalah sebagai sarana komunikasi politik, partai politik sangat berperan dalam mengartikulasikan kepentingan (interest articulation) yang ada pada masyarakat yang nantinya akan di diserap dengan sebaik-baiknya untuk dijadikan ide-ide, visi-visi, maupun kebijakan-kebijakan dari partai politik yang bersangkutan. Lalu baik ide, visi, kebijakan-kebijakan maupun aspirasi yang berasal dari masyarakat tersebut akan diadvokasikan dan nantinya diharapkan mampu memberikan pengaruh dan bahkan menjadi suatu materi kebijakan yang resmi digulirkan oleh pemerintah.


2. Sebagai Sarana Sosialisasi Politik (Political Sosialization)
Sosialisasi politik merupakan usaha untuk mentransmisikan budaya politik dalam upaya membentuk sikap dan orientasi setiap anggota masyarakat selaku warga negara. Atau dengan kata lain, ini merupakan suatu pendidikan politik, dimana partai politik merupakan struktur penting dalam menanamkan cita-cita kenegaraan dalam kesadaran kolektif masyarakat. .

Dalam fungsi ini, partai politik akan berusaha memasyarakatkan berbagai visi, ide, serta kebijakan-kebijakan strategis yang dimilikinya guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat yaitu berupa dukungan.

3. Sebagai Saran rekruitment Politik (Political Recruitment)
Partai politik ikut serta dalam upaya memperluas partisipasi politik bagi warga negara, dimana ia merupakan suatu wahana untuk dapat melakukan penyeleksian kader-kader yang nantinya akan memimpin negara pada tingkat maupun posisi jabatan tertentu yaitu dengan berusaha melakukan pencarian serta mengajak warga negara yang memiliki bakat untuk menjadi anggota partai politik untuk ikut serta dalam kegiatan partai. Setelah mereka masuk ke dalam keanggotaan partai, maka partai politik akan melakukan pembinaan serta mendidik kader-kader baru tersebut untuk menggantikan kader-kader yang lama.

4. Sebagai pengatur Konflik (Conflical Management)
Adalah suatu hal yang wajar apabila terjadi persaingan maupun beda pendapat yang terjadi pada masyarakat dalam suatu sistem demokrasi, dimana nilai-nilai dan kepentingan yang tumbuh dalam suatu lingkungan masyarakat memiliki berbagai keanekaragaman, rumit, serta cenderung terjadi persaingan antara satu dengan yang lainnya. Suatu negara yang memiliki jumlah partai politik yang banyak dimana setiap partai menawarkan ideologi, program, serta kebijakan-kebijakan alternative yang berbeda-beda, maka melalui polarisasi partai politik tersebut beraneka ragam kepentingan masyarakat dapat disalurkan.

5. Sebagai sarana partisipasi politik
Partisipasi merupakan penentuan sikap dan keterlibatan hasrat dari setiap individu dalam setiap situasi maupun kondisi yang dialami oleh organisasi yang menaunginya dengan tujuan agar individu tersebut nantinya dapat terdorong untuk ikut serta dalam upaya mencapai tujuan organisasi serta ikut berpartisipasi dalam setiap pertanggungjawaban bersama. Dari pengertian tersebut kita bisa simpulkan bahwa dalam suatu sistem demokrasi yang dianut oleh suatu negara, partisipasi dari partai politik adalah salah satu faktor terpenting dalam hal pengambilan keputusan, karena keputusan yang diambil oleh pemerintah tidak akan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya partisipasi partai politik di dalamnya. Partisipasi politik bisa dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat-rapat umum, berpartisipasi dalam partai politik yaitu dengan menjadi anggota salah satu partai politik, dan lain sebagainya.


6. Sebagai sarana untuk melakukan kontrol politik
Dalam pembuatan serta pelaksanaan kebijakan-kebijakan dari pemerintah seringkali terjadi penyimpangan maupun kesalahan. Dalam hal ini, partai politik berkewajiban untuk menunjukkan kesalahan-kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan tersebut. Jadi dalam hal ini, partai politik memiliki tugas untuk melakukan pengawasan serta peninjauan terhadap pelaksanaan jalannya pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Selain itu, partai politik juga berkewajiban untuk membantu masyarakat dalam menyampaikan aspirasi mereka sehingga dapat memberikan pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.

Dalam penyampaian aspirasi atau kritisi terhadap pemerintah, terdapat 2 mekanisme yang bisa diakukan, yaitu :


  • Dapat disalurkan melalui wakil-wakil partai politik yang duduk di lembaga-lembaga legislatif
  • Dapat disalurkan melalui jalur non parlementer, misalnya saja dengan melakukan diskusi terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, atau bisa juga dengan melakukan dialog bersama media massa guna membentuk opini publik sehingga publik dapat memberkan dukungan politis.

Dari penjelasan tersebut bisa ditarik kesimpulan bahwa fungsi partai politik dalam hal ini adalah :

  • Sebagai perwakilan dari masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan agar tetap berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya.
  • Sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah dengan tujuan agar memberikan pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah nantinya, agar sesuai dengan keinginan masyarakat.



Demikian Penjelasan Mengenai Fungsi dan Tugas Partai Politik.
Sumber :
https://guruppkn.com/fungsi-partai-politik
http://korydiana.blogspot.com/2014/12/tugas-dan-wewenang-presiden-wapres-mpr.html

1 Response to "Fungsi Partai Politik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel